Minimnya tenaga medis dari fasilitas kesehatan pada saat kejadian membuat banyak korban berjatuhan karena terlambat diberikan pertolongan pertama. Mayoritas korban rata-rata terkena semprotan gas air mata dan terinjak-injak saat meninggalkan tribun stadion.
Padahal, berdasarkan pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”, pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa di dalam stadion. (*)