SEBANYAK 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, tiga di antaranya merupakan dalang yang memerintahkan polisi menembakkan gas air mata.
Sigit mengatakan, ada 11 polisi yang menembakkan gas air mata. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban etik.
“Atas temuan ini akan segera dilaksanakan proses pertanggungjawaban etik. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah bisa bertambah,” tegasnya dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Yusuf Mansur Ngaku Jadi Komisaris Grab, FaktanyaTerungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Tak hanya itu, 11 personel tersebut menembakkan gas air mata ke tribun selatan sebanyak kurang lebih 7 tembakan. Selanjutnya, ke tribun utara 1 tembakan, serta ke tengah lapangan sebanyak 3 tembakan.
“Inilah yang mengakibatkan para penonton, terutama di tribun panik, merasa pedih, kemudian berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan itu dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Sigit menyebut, dalang penembakan gas air mata itu dilakukan atas perintah 3 orang. “Ada 3 orang yang memerintahkan penembakan gas air mata,” kata Sigit.
Tiga orang itu yakni AKP H (Hasdarmawan), AKP US (Untung Sudjadi) dan Aiptu BP (Budi Purnanto).
“Tiga orang tersangka itu yakni AKP H, AKP US, Aiptu BP, ” tegasnya.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC Vs Persebaya ini menyebabkan 131 orang tewas dari suporter Arema FC atau Aremania. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Korban yang masih dirawat tersebar di 25 RS.
Korban luka hingga meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Dari 574 korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, 420 orang mengalami luka ringan atau sedang, 23 luka berat. (*)