“Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka,” tutur Listyo.
“Namun, saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya berukuran 1,5 meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat,” sambungnya.
Selain itu, kata Listyo, kehadiran besi yang melintang tinggi di pintu-pintu tersebut turut menghambat penonton atau suporter melarikan diri.
Baca Juga:Kapolri: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 11 Polisi Tembakkan Gas Air MataYusuf Mansur Ngaku Jadi Komisaris Grab, Faktanya
“Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian mengakibatkan sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit,” ungkap Listyo.
“Dari situ lah kemudian banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala (thorax) dan sebagian besar yang meninggal mengalami afleksia,” kata jenderal bintang empat itu.
Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan fakta bahwa PT LIB tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan terdapat sejumlah catatan, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.
Namun, di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi. PT LIB tetap menggunakan hasil verifikasi di tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.
“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Listyo Sigit.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo mengatakan kepolisian telah memeriksa 31 personel Polri. Dari jumlah itu, 20 di antaranya dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.
“Terdiri dari pejabat utama Polres Malang yaitu 4 personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Perwira pengawas dan pengendali ada 2 personel AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan ada sebanyak 3 personel yaitu AKP H, AKP US dan AIPTU BP. Personel yang menembakan gas air mata dalam stadion ada sebanyak 11 personel,” kata Listyo.
Baca Juga:Terungkap Peran 6 Tersangka Tragedi KanjuruhanPenjelasan Kasetpres Soal Viral Video Jokowi Terlewat Bersalaman dengan Kapolri
Kemudian, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.