POLISI telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dalam proses tahap dua ini seluruh tersangka diperlihatkan pihak Kejaksaan. Kemudian, mereka diantarkan ke tahanan masing-masing.
Namun, ada hal menarik saat tersangka Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga:Halangi Tugas Kerja Pewarta, Perlakuan Istimewa untuk Ferdy Sambo saat Tiba di KejagungKementerian PPPA: 33 Anak Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Paling Kecil Umur Empat Tahun
Terlihat Ferdy Sambo masih dikawal pasukan Brimob sebelum memasuki mobil rantis dengan menggunakan baju putih dan rompi warna merah. Ferdy Sambo dikawal begitu eksklusif hingga dirinya masuk ke mobil.
Padahal, saat ini status Ferdy Sambo adalah warga sipil. Polri telah memecat Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Polri menolak upaya banding Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022). (*)