Aremania Menggugat, Berikut 9 Butir Tuntutannya

Aremania Menggugat, Berikut 9 Butir Tuntutannya
Tangkap layar surat somasi terbuka atas nama Aremania Menggugat
0 Komentar

AREMANIA, kelompok pendukung Arema FC, mengajukan somasi kepada banyak pihak mulai dari Ketua Umum PSSI sampai Presiden Joko Widodo. Berikut 9 butir tuntutannya.

Aremania mengajukan somasi kepada sejumlah pihak, terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang. Insiden yang terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) itu menewaskan 131 orang.

Melalui Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, somasi ditujukan ke banyak pihak. Mulai dari Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, hingga Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Arema: Tidak Mengetahui Pasti, Apakah 12 dari 14 Pintu Tribune Stadion Kanjuruhan Tertutup Saat Kericuhan TerjadiPelatih Arema Ungkap Detik-detik Mengerikan di Ruang Ganti Tim, Ada Suporter yang Meninggal di Pelukan Pemain

Dalam tuntutannya, Aremania menuntut permintaan maaf kepada Ketum PSSI hingga Jokowi, selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi dikeluarkan. Selain itu, tuntutan menyeret pelaku ke penjara sampai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana juga dilayangkan.

“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tulis Aremania Menggugat.

Berikut 9 Tuntutan Aremania:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
  3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
  4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
  5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
  6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
  7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
  8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
  9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
0 Komentar