KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Tim Investigasi Polri telah memeriksa 20 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam itu menewaskan ratusan orang.
“Sesuai perintah presiden, Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi,” kata Dedi saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (3/10).
Adapun Pasal 359 dan 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360
Baca Juga:Kapolda Jawa Timur Copot 9 Komandan Batalyon-Komandan Kompi hingga Komanda Pleton Brimob Polda JatimAkun Twitter Polsek Srandakan Cuit Tak Pantas Soal Tragedi Kanjuruan, Diduga Diretas
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Kasus Kanjuruhan Naik ke Penyidikan
Saat ini, lanjut Dedi, Polri telah melakukan gelar perkara. Hasil status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Artinya penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya sudah penyidikan,” kata Dedi. (*)