FIFA Sudah Larang! Gas Air Mata Redam Aksi Anarkis Suporter di Kanjuruhan

FIFA Sudah Larang! Gas Air Mata Redam Aksi Anarkis Suporter di Kanjuruhan
Suasana di dalam Stadion Kanjuruhan saat tragedi terjadi usai Arema FC vs Persebaya. Setidaknya 127 orang meninggal karena tragedi ini.
0 Komentar

GAS air mata masih dipakai di Indonesia untuk meredam aksi anarkis suporter di Stadion Kanjuruhan. Padahal, FIFA sudah sangat jelas melarang!

Arema FC harus menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Aremania yang tak terima dengan hasil tersebut berbuat onar dengan masuk ke lapangan dan berujung kericuhan yang membuat ratusan orang kehilangan nyawanya.

Hal ini tak lepas dari tindakan aparat yang menggunakan gas air mata dalam mengatasi kericuhan di stadion. Gas air mata membuat suporter berkumpul di satu titik untuk dan menyebabkan penumpukan.

Baca Juga:PSSI Investigasi Kerusuhan Usai Duel Singo Edan Vs Bajul Ijo di KanjuruhanArema FC Sampaikan Duka dan Bertanggung Jawab Atas Musibah di Kanjuruhan

“Terjadi penumpukan di dalam, proses penumpukan itulah terjadi sesak napas kekurangan oksigen,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, kepada wartawan di Polres Malang, Minggu (2/10/2022).

“Oleh tim medis dan tim gabungan ini dilakukan upaya pertolongan yang ada di dalam stadion, kemudian juga dilakukan evakuasi ke beberapa rumah sakit,” ujar Nico.

Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’ atau bisa diartikan ‘senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Manajemen Arema FC sudah membuat pernyataan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Mereka meminta maaf dan siap ikut tanggung jawab dengan apa yang sudah terjadi.

“Arema FC menyampaikan duka mendalam atas musibah di Kanjuruhan. Manajemen Arema FC turut bertanggung jawab untuk penanganan korban baik yang telah meninggal dunia dan yang luka-luka,” ungkap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

“Manajemen juga akan membentuk crisis center atau posko informasi yang menghimpun dan menerima laporan untuk penanganan korban yang dirawat di rumah sakit,” tambah Haris. (*)

0 Komentar