LESTI Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas kasus KDRT. Billar diduga melakukan kekerasan terhadap sang istri pada Rabu (28/9).
Tindak kekerasan ini diduga dipicu karena permintaan Lesti untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya usai mengetahui perselingkuhan Billar. Billar yang mengamuk lalu mencekik dan membanting Lesti berulang kali.
“Pertengkaran ini terjadi dua kali, kejadian hari itu pukul 01.51 dini hari WIB, di mana saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan ingin dipulangkan ke rumah ortu. Ini buat emosi terlapor, Muhammad Rizky, kemudian melakukan kekerasan fisik di mana terlapor berusaha mendorong korban dan membanting ke kasur, mencekik dan terjatuh ke lantai dilakukan berulang kali,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (30/9).
Baca Juga:Kapolri Bentuk Tim Gabungan Khusus Bareng PPATK Ungkap Konsorsium 303Begini Penjelasan Kapolri Soal Isu Konsorsium 303
“Pukul 09.47 pagi, terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami korban. Muhammad Rizky melakukan kekerasan dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai dilakukan berulang kali,” sambung Zulpan.
Akibat dari perbuatan Billar, dikatakan Zulpan, Lesti mengalami luka lebam dan sakit di sekujur tubuhnya.
“Tangan korban, leher, serta sekujur tubuh sakit,” katanya.
Selain itu, Zulpan juga mengatakan bahwa Lesti sudah menjalani visum dan hasil visum membuktikan bahwa pemenang D’Academy 1 tersebut memang mengalami kekerasan.
“Pembuktiannya ada di visum. Kita telah melakukan langkah pemeriksaan awal, visum kepada korban, yang akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia juga bakal segera dipanggil untuk diperiksa oleh polisi.
Baca Juga:Kapolri: Putri Candrawathi Tetap Bisa Berjumpa dengan 4 Anaknya Meski DitahanMantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, ICW: Langkat yang Amat Gegabah
Kini, cerita lama saat mata Lesti Kejora lebam kembali menjadi sorotan.
Video saat Lesti Kejora menceritakan momen itu pun kembali viral, setelah setahun lalu juga menjadi perbincangan.