Sigit meyakinkan, Polri tetap pada komitmen dalam pemberantasan perjudian. Ia menegaskan, tak bakal pandang bulu dalam membasmi penyakit masyarakat itu. “Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional,” ujar Sigit.
Bukti keseriusan Polri dalam pemberantasan perjudian tersebut, melihat masifnya aksi penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang tahun ini. “Saya terus memberikan perintah, untuk tetap melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian,” kata Sigit.
Dari penegakan hukum yang sudah dilakukan, tercatat ada 2.049 kasus. Dari ribuan kasus itu, kepolisian sudah menetapkan sebanyak 3.296 tersangka. “Di mana untuk perjudian konvensional sebanak 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka. Dan untuk perjudian online ada sebanyak 641 kasus dengan 927 tersangka,” kata Sigit. Catatan kasus itu, pun bertambah medio penegakan hukum oleh kepolisian sepanjang Juli sampai September 2022.
Baca Juga:Begini Penjelasan Kapolri Soal Isu Konsorsium 303Kapolri: Putri Candrawathi Tetap Bisa Berjumpa dengan 4 Anaknya Meski Ditahan
Sigit mengatakan, dalam periode itu, Polri menangani perjudian sebanyak 2.236 kasus, dengan 3.748 tersangka. “Khusus perjudian online itu ada sebanyak 1.125 kasus, terdiri dari 1.516 tersangka,” kata Sigit. Para tersangka itu, sebanyak 1.446 adalah pemain. Dan sebanyak 977 tersangka para pelaku penyelenggara kasino, dan pegawai service, termasuk pemilik, penyedia layanan internet perjudian online. (*)