NAMA artis sekaligus model, Devina Kirana tiba-tiba disangkutpautkan dengan Rizky Billar yang sedang tersandung kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Devina dituduh sebagai orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Seperti diketahui KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi setelah penyanyi dangdut itu mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Menanggapi hal itu, Devina Kirana melalui manajernya, Dery Shayputra membantah tudingan warganet.
Baca Juga:Mengaku Jadi Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Ke PolisiPutri Penyanyi Dangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Curanmor
“Dia bilang ‘Masalah orang yang selingkuh gue yang kena?’,” ungkap Dery ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/9/2022).
Dery berharap artis asuhannya itu untuk bersabar. Bahkan dalam akun media sosialnya, Dery juga meminta untuk tidak mendengarkan perkataan warganet.
“Wahai para netizen yg sangat budiman dan sangat sok tau, kalian ga malu fitnah orang kanan kiri? Kalian ga malu nuduh orang ? Ga kasian sama artis kalian yg kalian sayang ? Kalian y bikin rame tau ga, malah bikin kusut urusan orang, urusan pribadi orang kok kalian yg cari tau sampe salah,” tulis Dery.
Dari situ, Dery juga berharap warganet dan media juga untuk tidak ikut memperkeruh permasalahan yang tengah dihadapi Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Cukup paham yah sampe sini, inget ini urusan pribadi orang, jangan bikin runyam tau ga, kasih doa dan semangat buat mereka, bukan giring opini,” tandasnya.
Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Lesti melaporkan Rizky atas tuduhan KDRT yang dilakukannya dengan cara mencekik dan membantingnya lantaran ketahuan berselingkuh yang lokasi kejadiannya di kediamannya di kawasan Cilandak Jakarta Selatan pada Rabu dini hari pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Atas tindakannya itu, Rizky kini terjerat pelanggaran Undang Undang Darurat KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)