AKHIRNYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi penjelasan soal isu yang selama ini menohok Polri, konsorsium 303. Disinyalir konsorsium judi online ini memberi setoran ke oknum Polri.
Menanggapi isu konsorsium 303 itu, Kapolri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas pada pelaku judi online.
“Terkait kasus konsorsium. Perlu saya sampaikan bahwa Kepolisian di 2022, kita terus laksanakan pemberantasan perjudian baik online maupun konvensional,” jelas Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9). Kapolri didampingi sejumlah jenderal, antara lain Irjen Wahyu Widada, Komjen Dofiri, dan Komjen Gatot Eddy.
Baca Juga:Kapolri: Putri Candrawathi Tetap Bisa Berjumpa dengan 4 Anaknya Meski DitahanMantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, ICW: Langkat yang Amat Gegabah
Kapolri menjelaskan, sudah ada ribuan kasus judi online yang diungkap selama beberapa bulan ini dengan ribuan tersangka.
“Dan khusus bulan Juli hingga sekarang ada 2.236 kasus kita tangani, terdiri dari 3.748 tersangka. Khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka, terdiri dari pemain 1446 yang terkait dengan penyelenggaraan baik mulai dari costumer service, pegawai, pemilik web, penyedia layanan web, kurang lebih 977 tersangka,” urai dia.
Kapolri memastikan, penyidik tak akan berhenti, dan akan terus menuntaskan kasus judi online ini.
“Tentu kami tidak berhenti di situ karena kemudian muncul isu konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” beber dia. (*)