RDA tersipu malu saat harus mengenakan baju tahanan berwarna orange lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda kendaraan bermotor (curanmor) secara berkomplotan.
Wanita yang merupakan anak penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin terlihat menaikan masker berwarna hitamnnya saat hendak ditanya wartawan.
“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhun Imam S Arifin,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers, Kamis (29/9).
Baca Juga:Momen Pidato Sri Mulyani di Sidang Paripurna DPR: Salam Restorasi, Demokrat Bersama RakyatBerubah Total, Taman Ismail Marzuki Tandai Seniman Hebat Wakil Gelanggang Seni Dunia
Selain RDA, polisi juga menangkap dua penadah lain yakni AA dan H. Yonky menyebut modus yang dilakukan tersangka terbilang unik, sebabnya RDA berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat.
Setelah berhasil mendapatkan motor korban, RDA membawa lalu tidak kembali alias dibawa kabur.
“Setelah minjam sepeda motor alasannya karena supaya lebih cepat jadi dipinjam setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah penipuan atau penggelapan,” kata Yonky.
Dari modus ini, polisi telah menerima sebanyak 17 laporan yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu Setelah didapat, RDA menjual dengan harga diatas rata-rata dengan nominal Rp 2,5 Juta – Rp 3 Juta.
Lanjut Yonky, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan saat kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka, hasilnya RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yonky.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun. (*)