TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi yakni seorang mahasiswa dan bos perusahaan kargo. Keduanya hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe
Dua saksi yang diperiksa yakni mahasiswa atas nama Selvi Purnama Sari dan Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan.
“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:Korban Peretasan Akun Medsos Awak Narasi TV Bertambah 24 OrangPria Bersenjata Berkaos Lambang Swastika Tewaskan 15 Orang di Sekolah Rusia
Sebelumnya diketahui, Lukas tidak menghadiri pemeriksaan di KPK, Senin (26/9/2022) kemarin. Dia tidak hadir dengan dalih sakit.
“Kalau sakit, bagaimana mau datang,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening saat jumpa pers di Jakarta.
Stefanus menuturkan, penting agar Lukas disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya. Setelah itu, baru proses penyidikan bisa kembali dilanjutkan oleh KPK. Dijelaskan, Lukas tengah menderita penyakit ginjal, jantung, hingga diabetes. Untuk itu, dia menekankan supaya Lukas bisa disembuhkan dulu.
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Dia mengikuti jejak dua kepala daerah di Papua yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022). (*)