“Ini fakta yang penting ya, karena itu di dalam tadi saya sampaikan rilis bahwa Polri perlu mendalami adanya dugaan pelanggaran hukum dalam hal gratifikasi terkait penggunaan private jet ini. Apakah ini fasilitas pihak ketiga atau dibayari pihak ketiga, itu yang kami sampaikan,” tambah dia.
Sugeng juga menilai Heru tak melanggar kode etik apa pun. Ia pun mengapresiasi sikap Heru yang menyuarakan dugaan tersebut.
Terlebih, menurutnya DPR juga punya hak imunitas dalam menyampaikan pernyataan dalam rangka pengawasan.
Baca Juga:Effendi Simbolon Tidak Hadiri Raker dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung AbdurachmanKetua Dewan Pers Azyumardi Azra, WNI Pertama dengan Titel Commander of the Order of British Empire Kini Tutup Usia
“Heru Widodo sebagai anggota DPR punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik. Tidak ada pelanggaran kode etik di sini, karena sumbernya pun ada, yaitu dari sumber IPW, dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar, itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada,” tandasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menerangkan bahwa orang yang melaporkan Heru belum ingin membuka perkara tersebut. Sebab itu, ia mengatakan MKD tak bisa mengungkap identitas pelapor.
“Substansi masalahnya belum bisa kami buka saat ini terkait dengan tatib, peraturan tata beracara MKD. Jika pengadunya tidak membuka perkara ini maka kami belum bisa membuka sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Habiburokhman secara terpisah. (*)