POLDA Jawa Barat menyebut pria di Kabupaten Indramayu pengirim paket yang meledak di Asrama Polisi (Aspol), Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S itu sempat diamankan beberapa saat setelah ada ledakan di Aspol tersebut. Meski begitu, menurutnya pria tersebut sudah dipulangkan karena berstatus saksi.
“Dan sifatnya juga tadi malam itu diperiksa dengan kapasitas sebagai lidik, jadi bukan sidik ya. Sehingga memang yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Antara, Senin, 26 September.
Baca Juga:Paulus Waterpauw Somasi Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe: Kalau Terjerat Korupsi Hadapi saja, Jangan DipolitisirJMSI Ungkap Sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Data Pribadi Ancam Kerja Jurnalistik
Menurut Ibrahim, pria berinisial S tersebut mengakui pernah mengirim paket ke daerah Jawa Tengah. Pria tersebut merupakan pedagang yang menjual barang dagangannya secara daring.
“Barang yang dikirim itu dijual secara online oleh yang bersangkutan, dan pengirimannya itu pada tahun 2021, kalau nggak salah bulan Maret,” kata Ibrahim.
Polisi yang memeriksa pria dari Indramayu itu telah dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas mengenai adanya kasus di Sukoharjo tersebut.
“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan itu menjual sumbu yang digunakan untuk mengusir tikus, jadi sumbu tersebut sudah diracik sedemikian rupa dan memang mengandung mesiu,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah paket yang meledak di Aspol Sukoharjo pada Minggu (25/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibatnya seorang anggota polisi bernama Bripka Dirgantara mengalami luka akibat ledakan tersebut. (*)