Saat pemberian uang tahap kedua, Saeful kembali meminta kepada Wahyu agar Harun bisa jadi anggota DPR menggantikan Riezky dalam mekanisme PAW. Wahyu kemudian menyampaikan kepada anggota KPU lain untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan alasan: “di luar sudah ramai”.
Pada 6 Januari 2020, Wahyu menyampaikan di forum rapat pleno KPU bahwa Agustiani sebagai utusan DPP PDIP ingin konsultasi soal masalah PAW. Selanjutnya, Wahyu bersama anggota KPU lainnya Hasyim Asyari bertemu dengan Agustiani di KPU RI.
Keesokannya, KPU mengirimkan surat kepada DPP PDIP perihal penjelasan yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky kepada Harun karena tak sesuai dengan UU Pemilu.
Baca Juga:2 Tahun 8 Bulan Harun Masiku Belum Ada Informasi Terbaru, Begini Pernyataan KPKKecelakaan Beruntun di Tol Malang-Pandaan, 1 Meninggal Dunia 3 Luka-luka
Pada 8 Januari 2020, Wahyu menghubungi Agustiani untuk mentransfer uang Rp 50 juta yang sempat diberikan Saeful. Sebelum ditransfer, Wahyu ditangkap KPK dengan bukti SGD 38,350.00 di tangan Agustiani.
Atas perbuatannya, Wahyu sudah divonis 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun serta 8 bulan penjara. Menyisakan Harun Masiku yang hingga saat ini masih buronan. (*)