Dalam dakwaan Wahyu, jaksa mengungkapkan suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Semua berawal pada 21 Mei 2019, saat KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel I.
Berdasarkan hasil pemungutan suara pada 17 April 2019, PDIP mendapatkan 145.752 suara dengan rincian: Nazarudin Kiemas suara 0, Darmadi Djufri suara 26.103, Riezky Aprilia suara 44.402.
Baca Juga:2 Tahun 8 Bulan Harun Masiku Belum Ada Informasi Terbaru, Begini Pernyataan KPKKecelakaan Beruntun di Tol Malang-Pandaan, 1 Meninggal Dunia 3 Luka-luka
Selain itu, ada Diah Oktasari suara 13.310, Doddy Julianto suara 19.776, Harun Masiku suara 5.878, Sri Suharti suara 5.699, dan Irwan Tongari suara 4.240. Sesuai penghitungan, PDIP mendapat alokasi 1 kursi DPR yang diperoleh Riezky Aprilia.
Riezky melenggang ke DPR karena Nazaruddin Kiemas yang sebenarnya memperoleh suara terbanyak, meninggal. Sehingga berdasarkan UU Pemilu, suara terbanyak kedua dari partai tersebut yang akan menggantikan.
Pada Juli 2019, DPP PDIP melakukan rapat pleno terkait kondisi tersebut. Dalam rapat itu, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang terpilih menggantikan Nazaruddin, bukan Riezky Aprilia.
Pada 5 Agustus, DPP PDIP mengirimkan surat kepada KPU perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya mengalihkan suara Nazaruddin kepada Harun Masiku. Kemudian di bulan yang sama, Harun menemui Ketua KPU, Arief Budiman, untuk menyampaikan hal tersebut.
Namun pihak KPU tak mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga upaya lain dilakukan pihak Harun Masiku yang dibantu Saeful Bahri untuk meloloskannya ke Senayan. Upaya lobi-lobi pun dilakukan melalui Wahyu Setiawan.
“Saeful Bahri menghubungi terdakwa II (Agustiani Tio) selaku kader PDIP yang pernah jadi anggota Bawaslu sehingga mengenal terdakwa I (Wahyu) selaku anggota KPU. Pada intinya Saeful meminta tolong terdakwa II menyampaikan ke terdakwa I selaku anggota KPU yang memiliki kewenangan antara lain menerbitkan keputusan KPU terkait hasil pemilu agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU RI terkait pergantian caleg DPR RI di Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan pada Kamis (28/5).
Kemudian Agustiani menyampaikan permintaan Saeful tersebut kepada Wahyu yang dijawab dengan ‘Siap, Mainkan’.
Baca Juga:Cendekiawan Muslim Berpengaruh Dunia, Sheikh Yusuf Al Qaradawi WafatMomen Panglima TNI dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman Salam Komando Digenggam Prabowo Subianto
Pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat DPP PDIP terkait dengan permohonan fatwa terhadap putusan MA. Pada intinya meminta, KPU diminta melaksanakan permintaan DPP PDIP sesuai dengan amar putusan. Namun KPU tetap menolak sehingga Riezky dilantik jadi anggota DPR.