SUDAH 2 tahun 8 bulan Harun Masiku gagal ditangkap. KPK masih kesulitan meringkus eks caleg PDIP itu.
Sejumlah upaya sudah dilakukan KPK untuk menangkapnya sejak gagal meringkusnya dalam OTT pada 8 Januari 2020.
Mulai dari memasukkannya dalam daftar DPO, melakukan pencegahan ke luar negeri, membentuk satgas khusus, meminta bantuan interpol dengan menerbitkan red notice, hingga membentuk tim khusus lintas departemen yang bekerja khusus mencari Harun Masiku. Namun semua upaya itu masih belum membuahkan hasil.
KPK sempat menyatakan tertangkapnya Harun Masiku hanya soal waktu apesnya.
Baca Juga:2 Tahun 8 Bulan Harun Masiku Belum Ada Informasi Terbaru, Begini Pernyataan KPKKecelakaan Beruntun di Tol Malang-Pandaan, 1 Meninggal Dunia 3 Luka-luka
“Tinggal tunggu apesnya. Seperti Djoko Tjandra, bertahun-tahun (buron) dari 2009 sampai sekarang (ditangkap). Kalau masih ada di Indonesia atau masih hidup, mudah-mudahan (Harun Masiku bisa ditangkap),” kata Karyoto di kantornya, Jumat (23/10/2020).
Hampir dua tahun berlalu sejak pernyataan KPK itu, Harun Masiku tak kunjung apes. Hingga 32 bulan buron, nyatanya Harun Masiku belum ditangkap oleh KPK.
Siapa Harun Masiku?
Harun Masiku merupakan eks caleg PDI Perjuangan. Dia terjerat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku merupakan pria kelahiran Jakarta 21 Maret 1971. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia juga pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Hukum Ekonomi Internasional di University of Warwick Inggris.
Sebelum terjun ke politik praktis, dia pernah bekerja sebagai pengacara pada 1994-1995. Tercatat, dia pernah menjadi pengacara korporasi besar yakni PT Indosat.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah memuji Harun Masiku. Harun Masiku dinilai memiliki latar belakang yang baik dari segi akademik. Harun Masiku disebut pernah mendapatkan beasiswa Chevening dari pemerintah Inggris.
“Kami juga berikan keterangan karena yang bersangkutan (Harun) punya latar belakang yang baik. Sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi di dalam international economic law,” ucapnya usai diperiksa KPK 24 Januari 2020 lalu.
Kasus Harun Masiku
Baca Juga:Cendekiawan Muslim Berpengaruh Dunia, Sheikh Yusuf Al Qaradawi WafatMomen Panglima TNI dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman Salam Komando Digenggam Prabowo Subianto
Harun Masiku menjadi tersangka pada 9 Januari 2020. Meski keberadaannya belum diketahui. Ia terlibat penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Potongan kasus Harun Masiku terungkap dalam dakwaan Wahyu Setiawan yang sudah terbukti di persidangan. Harun Masiku memberikan suap SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.