KECELAKAAN beruntun terjadi di Tol Malang-Pandaan KM 77/B pada Minggu (25/9) sekitar pukul 17.15 WIB. Dalam insiden ini, 1 orang dilaporkan tewas dan 3 luka-luka.
Kasat PJR Dirlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, tabrakan ini melibatkan lima kendaraan yakni Bus Restu N 7091 UG, tangki Pertamina L 8241 UG dan B 9112, Honda Odissey N 1939 BF, serta Xenia L 818 ZA.
“1 orang meninggal dunia yakni pengemudi bus bernama Yuniar Krisyanto dan 3 orang luka ringan,” kata Dwi lewat keterangannya, Senin (26/9).
Baca Juga:Cendekiawan Muslim Berpengaruh Dunia, Sheikh Yusuf Al Qaradawi WafatMomen Panglima TNI dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman Salam Komando Digenggam Prabowo Subianto
Dwi Sumrahadi menuturkan, tabrakan beruntun berawal saat Bus Restu yang melaju dari arah Malang menuju Surabaya dengan kecepatan tinggi dan berada di jalan turunan.
Kebetulan di Tol Malang-Pandaan KM 76.600/B terjadi kepadatan kendaraan dikarenakan ada kecelakaan lalu lintas dan petugas masih melakukan evakuasi. Nahas, Bus Restu kurang antisipasi sehingga menabrak mobil Xenia di jalur kiri.
“Menghindari kendaraan yang ada di depannya berubah ke lajur lambat (kiri) namun tetap menabrak kendaraan Xenia putih Nopol L 818 ZA yang berjalan dengan kecepatan lambat,” ujar Dwi.
Tidak sampai di situ, lanjut Dwi, Xenia yang ditabrak bus itu terpental sehingga menabrak mobil di depannya. Lebih parahnya, bus itu juga menabrak mobil tangki Pertamina yang mengakibatkan truk tangki itu menabrak tangki lain di depannya.
“Bus Restu tetap melaju ke arah utara di jalur lambat dengan menabrak tangki Nopol L 8241 UG, kemudian kendaraan tangki dengan nopol L 8241 UG terdorong ke depan akibat benturan Bus Restu dari belakang yang mengakibatkan truk tangki L 8241 UG menabrak truk tangki B 9112 SEI yang berada di depannya,” terang dia.
Petugas tol dan polisi dari Polda Jatim dan Polres Malang langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi. Saat ini, barang bukti kendaraan diamankan ke Unit Laka Polres Malang.
Kepolisian belum menjelaskan identitas korban dalam insiden ini. Termasuk penyebab proses hukum selanjutnya. (*)