Selain itu, di dalam UU PDP menurutnya juga tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.
“Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” tegasnya. [R]