Ia menjadi tersangka pada 9 Januari 2020. Meski keberadaannya belum diketahui. Ia terlibat penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Tol Malang-Pandaan, 1 Meninggal Dunia 3 Luka-lukaCendekiawan Muslim Berpengaruh Dunia, Sheikh Yusuf Al Qaradawi Wafat
Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020. Namun, Harun Masiku tak termasuk pihak yang diringkus KPK dalam OTT itu.
Ia sebenarnya sudah terdeteksi saat OTT pada 8 Januari. Namun saat hendak ditangkap di kawasan PTIK, Jakarta Selatan, Harun Masiku lenyap.
Harun Masiku lolos dari OTT tersebut. KPK hanya bisa menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, tanpa bisa menangkapnya. Pada 17 Januari 2020 Harun Masiku resmi menyandang status buronan KPK.
Kondisi tersebut menjadikan dia satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Sejak menjadi buronan hingga saat ini, Harun Masiku belum juga berhasil diringkus oleh lembaga antirasuah. Kondisi tersebut memunculkan kritik, salah satunya dari ICW yang menilai KPK tak serius dalam memburu sang buron. (*)