Oknum Kepolisian Diduga Pemilik Usaha Penampungan BBM Jenis Solar Bersubsidi Ilegal

Oknum Kepolisian Diduga Pemilik Usaha Penampungan BBM Jenis Solar Bersubsidi Ilegal
Ilustrasi
0 Komentar

KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menahan Aipda S (42), oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota setempat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan. Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Baca Juga:Hasnaeni Si Wanita Emas Dituding Korupsi Uang Negara Senilai Rp16 Miliar Terkait Dugaan Kontrak Pembangunan Jalan Tol Semarang-DemakMAKI Paparkan Data Dugaan Perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri dari Desember 2021 hingga Agustus 2022

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut. “Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal,” katanya.

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan. Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

0 Komentar