Pada 25 Februari 2020, realisasi penyetoran uang dari Waskita Beton Precast kepada PT MMM atas permintaan Hasnaeni yang sudah disepakati bersama JS dan AW pun terealisasi. Waskita Beton melakukan transfer langsung ke rekening PT MMM senilai Rp 16,84 miliar untuk pembayaran setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.
“Ternyata uang Rp 16,84 miliar tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H. Dan PT Waskita Beton Precast tidak dapat melaksanakan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak yang sudah disepakati dengan PT MMM,” kata Kuntadi.
Atas penilapan uang tersebut, Hasnaeni dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim penyidikan Kejakgung juga menetapkan KJH dan JS sebagai tersangka.
Baca Juga:MAKI Paparkan Data Dugaan Perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri dari Desember 2021 hingga Agustus 2022Jubir Gubernur Papua Lukas Enembe Koreksi Data yang Diklaim Menko Polhukam Mahfud Md, Dana Otsus Sejak 2001 Capai Rp1.000 Triliun
Dari hasil penyidikan Juli 2022 lalu, tim di Jampidsus sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihatmono (AP).
Kemudian, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita beton Precast, Benny Prastowo (BP) dan karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Anugrianto (A). (*)