TERSANGKA Hasnaeni alias Wanita Emas dituding menilap uang negara senilai Rp 16 miliar. Penilapan itu terkait dengan dugaan korupsi kontrak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) oleh PT Waskita Beton Precast.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak Kamis (22/9/2022), sudah melakukan penahanan terhadap putri dari politikus Max Moein itu. Kejakgung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni sebagai Dirut MMM pada September 2019 pernah bertemu dengan Dirut Waskita Beton, Jarot Subana (JS) dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wantoro (AW). Pada pertemuan itu, si Wanita Emas itu menawarkan kepada JS dan AW agar Waskita Beton ikut dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Baca Juga:MAKI Paparkan Data Dugaan Perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri dari Desember 2021 hingga Agustus 2022Jubir Gubernur Papua Lukas Enembe Koreksi Data yang Diklaim Menko Polhukam Mahfud Md, Dana Otsus Sejak 2001 Capai Rp1.000 Triliun
“Proyek pembangunan tersebut adalah sebagai dalih ditawarkan kepada Waskita Beton,” kata Kuntadi, Ahad (25/9/2022).
Waskita Beton adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. Nilai proyek pembangunan yang ditawarkan MMM kepada Waskita Beton senilai Rp 341,6 miliar. Dalam tawaran partisipasi bisnis pembangunan jalan bebas hambatan itu, H atas nama perusahaannya meminta JS dan AW agar Waskita Beton menyetorkan dana turut serta.
Dari pertemuan tersebut, pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW sepakat untuk mengikat kontrak kerja antara PT MMM dan PT Waskita Beton. Penandatanganan kontrak kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) 003/M3-SPK/XII/2019. Dalam SPK itu disepakati nilai kontrak kerja pembangunan jalan tol senilai Rp 341,6 miliar.
Selanjutnya, kata Kuntadi, agar Waskita Beton dapat mengeluarkan uang senilai kontrak kerja tersebut, Hasnaeni meminta inisial MF, sebagai Manager Operasional PT MMM untuk membuat surat penagihan kepada Waskita Beton.
“Surat penagihan tersebut fiktif yang diajukan kepada Waskita Beton Precast. Tetapi selanjutnya diproses untuk pembayaran,” kata Kuntadi.
Selanjutnya, kata Kuntadi, General Manajer Penunjang Waskita Beton, Kristiadi Juli Hardianto (KHJ) memberikan perintah kepada stafnya C agar membuat surat pemesanan bahan material fiktif pembangunan senilai Rp 27 miliar. KJH juga memerintahkan stafnya, SCM untuk membuat berita acara overbooking material pembangunan fiktif kepada BP Lalang, dan BP Tebing Tinggi.