Sebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Gratifikasi Adalah Politisasi

Sebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Gratifikasi Adalah Politisasi
Stefanus Roy Rening memperlihatkan foto bersama antara Lukas Enembe, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, eks Kabaintelkam Polri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Tangkapan layar YouTube Program Rosi Kompas TV)
0 Komentar

“Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK,” tuturnya dilansir oleh Tribunnews.com.

Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).

Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.

Sementara pemanggilan pertama dilakukan pada 12 September 2022 tetapi Lukas Enembe justru mangkir dan tidak mendatangi Mako Brimob Polda Papua.

“Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir,” jelas Ali.

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Baca Juga:Buka-bukaan Soal Lukas Enembe, Mendagri: Masalah Hukum Saya Engga Bisa Ikut Campur, Itu Murni Sistem PerbankanBIN Bantah Budi Gunawan Terlibat Penersangkaan Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi di Papua

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali. (*)

0 Komentar