Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharga Rp200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 113 butir, sisa 13 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN.
Senjata akan diberikan ke pimpinan KKB Intan Jaya
Rencanannya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya. Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.
Untuk diketahui juga tersangka YA pernah ditangkap, namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan di antaranya permasalahan deklarasi (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 pada 2017, dan rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.
Baca Juga:Sebut Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Pengacara: Penetapan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Gratifikasi Adalah PolitisasiBuka-bukaan Soal Lukas Enembe, Mendagri: Masalah Hukum Saya Engga Bisa Ikut Campur, Itu Murni Sistem Perbankan
YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada m 2012 dan divonis 10 bulan penjara oleh putusan Pengadilan Negeri Kota Timika, 19 Oktober 2012. Kemudian, pada 30 Mei 2017 divonis selama 10 bulan penjara karena makar. Ia juga divonis selama satu tahun penjara pada 2019. (*)