Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo. Muradi meyakini Listyo Sigit tidak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Ferdy Sambo.
“Saya sih masih percaya Pak Sigit akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo,” katanya.
Lebih lanjut, Muradi meyakini Ferdy Sambo akan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini. Muradi bahkan memprediksi Ferdy Sambo akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga:Amnesty International, Mantan Kepala BAIS, dan Akademisi Minta Kejagung Gelar Penyidikan Lanjutan Kasus Brigadir JRocky Gerung Duga Anies Baswedan Bakal Sering Dipanggil KPK Jelang Pilpres 2024
“Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup. Kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya,” katanya. (*)