KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. KPK mengamankan sejumlah dokumen perkara serta data elektronik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman para tersangka di Jabodetabek. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/9/2022).
“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga:Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan Larangan Pembangunan PLTU BaruIslam Masuk di Tanah Betawi, Salah Satu Buktinya Masjid Kampung Sawah Dibangun Tahun 1717
Ali mengatakan pihaknya langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen dan data elektronik tersebut. Dia mengatakan dokumen yang disita itu akan dianalisis lebih lanjut.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.