“Katanya (Tito dan Bahlil) pemerintah pusat meminta supaya Pak Gubernur menerima Pak Paulus Waterpauw menjadi wakil gubernur untuk menggantikan Bapak Klemen Tinal. Artinya perkara ini (kasus korupsi Lukas di KPK) bagian dari politisasi. Bagaimana bisa menteri dalam negeri datang minta ke Pak Gubernur bawa satu orang,” ujar Stefanus.
Menurut Stefanus Lukas tak bisa mengabulkan permintaan Tito dan Bahlil lantaran 10 partai politik pendukung Lukas yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, PAN, PKB, PKS, PKPI, PPP dan Partai Bulan Bintang tak mengamininya. Oleh karena itu, kata Stefanus hingga sekarang jabatan wakil gubernur Papua masih kosong meski seharusnya Mendagri berkewajiban untuk mengisinya.
“Pak Tito sebagai Mendagri seharusnya bertanggung jawab untuk pengisian wakil gubernur, tapi karena Paulus Waterpauw tidak mendapat rekomendasi 9 partai koalisi Pak Gubernur artinya gagal dia,” kata Stefanus.
Baca Juga:Staf Khusus Menkeu Benarkan Tudingan Mahfud Md: Total Rp1.092 Triliun, Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan PapuaNajwa Shihab Perlihatkan Bukti, Ada 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan Keluarga
Usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian membantah terlibat dalam penetapan tersangka Lukas Enembe.
“Kasus Pak Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kemendagri. Saya sampaikan, itu murni. Kemarin press release jelas disampaikan Menkopolhukam, KPK, dan PPATK,” ujar Tito kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menkopolhukam Akui BIN Sudah Selidiki Lukas
Menkopolhukam Mahfud MD membantah ada unsur politik di balik penetapan Lukas sebagai tersangka KPK.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. [Kasus ini] tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers dikutip Antara di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud bilang jauh sebelum KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka, sejumlah lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) udah lebih dahulu melakukan penyelidikan.
Bahkan, lanjut Mahfud, pada 19 Mei 2021 lalu, ia sudah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua yang di antaranya melibatkan Lukas.
“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” kata Mahfud.