TINGGINYA angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, pemerintah maupun kewilayahan setempat. Untuk itu, program penutupan perlintasan sebidang sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api terus dilakukan.
Adapun total Perlintasan Sebidang di wilayah KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 164 titik, dengan rincian 55 titik perlintasan dijaga oleh petugas KAI, 22 titik perlintasan dijaga Pemda dan 15 titik perlintasan dijaga oleh Swadaya masyarakat, sedangkan sisanya 72 titik merupakan perlintasan tidak dijaga.
Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso menyebutkan, sejak Januari hingga September 2022, secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup total dan 12 titik ditutup Portal, dengan detail di Daerah Kab Karawang 1 Titik, Kab Subang 6 Titik, Kab Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 4 Titik dan Kab Brebes 4 Titik.
Baca Juga:Keluarga Tersangka Kasus Riol Melawan, Istri Lolok Pertanyakan Status SuaminyaRGP2024: Semakin Disingkirkan dari PDI P, Relawan Ganjar Semakin Mengganas
“Penutupan perlintasan liar ini, tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari sampai dengan September 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan,” jelas Takdir melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Takdir mengatakan, sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut. Agar nantinya, warga dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
“Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” kata Takdir.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA, agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tambah Takdir.