Bahkan, Menteri BUMN Erick Tohir kabarnya berencana akan menghibahkan lahan sekitar 1.100 hektare di Hamparan Perak, Deli Serdang, kepada TNI AU untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang menjadi bagian dari Bandara Polonia. Lahan Hamparan Perak kini dikuasai oleh BUMN PTP II.
Namun, Sultan Deli menunjukkan bukti otentik perjanjian konsesi dan peta tanah konsesi yang menunjukkan bahwa lahan 1.100 hektare di Hamparan Perak itu adalah milik Sultan Deli yang dikonsesikan dengan perusahaan Belanda.
Bisa saja pengadilan membatalkan HGU PTP II berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan Sultan Deli jika Sultan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tersebut ke pengadilan.Yusril menganggap persoalan tanah antara Sultan Deli dengan Pemerintah RI yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI dan BUMN itu sebagai masalah serius yang perlu diselesaikan dengan cara yang bijak dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku.
Baca Juga:Fahira Idris: Kemampuan Mas Anies di Jakarta, Jadi Rekam Jejak yang Baik untuk Pimpin IndonesiaBPJT: Titik Krusial Jalan Tol Cisumdawu, Jembatan Cikondang, Conggeang dan Kedongdong
Pemangku Sultan Deli XIV, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli karena Sultan yang sekarang belum ditabalkan sejak pengangkatannya pada usia 6 Tahun mengatakan bersedia untuk mencari penyelesaian damai dan bermartabat mengenai permasalahan ini.
“Tak terlalu buruk, pada tahap awal jika pihak TNI AU, Kementerian BUMN mengambil jalan penyelesaian yang arif dengan menghargai hak-hak Kesultanan Deli secara patut, wajar dan berkeadilan,” tutur pakar Hukum Tata Negara ini.
Dijelaskan Yusril, Sultan Deli berhak mendapat penghargaan karena dialah yang mengambil inisiatif penyelenggaraan para Sultan dan Raja se Sunatera di Bukittinggi dan membacakan hasil rapat Raja-Raja se Sumatera di Padang Panjang, pada tanggal 22-24 Desember 1945, yang menyatakan dukungannya kepada Negara Republik Indonesia.
Sultan Deli berulangkali menegaskan tidak bermaksud mengambil semua lahan milik Kesultanan, karena sejak awal telah menyatakan bahwa Kesultanan Deli adalah bagian tak terpisahkan dari Negara RI.
Pemerintah RI lah yang justru memberikan penghormatan yang wajar atas hak-hal Sultan Deli. Untuk itu, Sultan dengan jiwa besar selalu bersedia untuk bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.“Namun kalau jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, Kerabat Kesultanan memberikan kuasa kepada Yusril dan para Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM untuk menggugat Pemerintah RI ke pengadilan,” jelas Yusril.