BADAN Usaha Jalan Tol (BUJT) harus segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan kepada warga yang lahan dan bangunannya terkena proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Karena boleh jadi, berlarut-larutnya penyelesaian jalan tol sepanjang 60,1 KM ini, akibat hak warga yang belum dituntaskan.
“Terlambatnya penyelesaian Jalan Tol Cisumdawu ini bisa jadi karena ga berkah, ada hak-hak warga yang belum diselesaikan,” tegas Wakil Ketua KADIN Jabar Yayat S. Andhie, saat sesi tanya jawab dalam diskusi yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jabar bersama KADIN Jabar, bertajuk “Kupas Tuntas Bandara Kertajati”.
Diskusi yang fokus membahas perkembangan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ini, dilaksanakan pada Jumat (23/9) siang, di Gedung Menara KADIN Jabar, secara hibrid.
Baca Juga:Tinggi Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Titik di PerlintasanKeluarga Tersangka Kasus Riol Melawan, Istri Lolok Pertanyakan Status Suaminya
Hadir sebagai pembicara, Kepala Perencanaan Teknis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Karamullah Wajhahu, dan dua pimpinan BUJT, yakni Direktur Teknik PT Citra Karya Jalan Tol (CKJT) Bagus Medi dan Perwakilan PT Brantas Abipraya, Agustinus Sudrajat.
Menurut Agustinus yang bertanggung jawab dalam hal ganti rugi, masih ada sekitar 5% lahan yang belum selesai proses ganti ruginya. “Sebagian karena belum sepakat dengan harga, tapi sebagian lain disebabkan adanya perubahan kepemilikan, yang menyebabkan oembayaran tertunda,” katanya.
Untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi, pihaknya menawarkan biaya kerohiman yang lebih tinggi. “Aspek ganti rugi ini jadi salah satu penyebab terlambatnya penyelesaian jalan tol. Tapi bisa dipastikan, nilai ganti rugi amat baik harganya. Semoga akan segera selesai dalam waktu dekat,” katanya. (*)