POLRI membantah informasi mengenai adanya keterlibatan tiga kapolda yang membantu Fery Sambo di balik rangkaian kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketiganya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Baca Juga:Menteri PUPR Targetkan Ruas Tol Cisumdawu Seksi 1 hingga 4 Bisa Beroperasi Saat Nataru 2022Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terdengar Hina Anggota Parlemen AS Saat Mikrofon Masih On
Merujuk informasi yang beredar, ketiga disebut-sebut mengintervensi Ketua Tim Khusus (timsus) Polri yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.
Irjen Dedi mengatakan timsus juga tidak mendalami isu tersebut. Sebab beradasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukam petunjuk permulaan.
“Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini 3 Kapolda tidak ada kaitannya,” ungkapnya.
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai detik ini hanya menemukan fakta adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian ditemukan juga adanya upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan tersangka.
Dari tujuh orang itu, empat di antaranya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga:Megawati Soekarnoputri Ingatkan Ganjar Pranowo dan Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Tidak Dansa Politik Pemilu 2024KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Uang Rp800 Juta
Mereka adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Sementara tiga lainnya masih menunggu waktu untuk segera diadili secara internal. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman, dan Irfan Widianto.
“Jadi jangan dikait-kaitkan, timsus ini fokusnya 3 hal (pemberkasan pembunuhan berencana dan obstruction of justice, serta sidang etik),” kata Dedi. (*)