KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di salah satu hotel di Bekasi. Desy merupakan representasi Sudrajad.
Selang beberapa waktu, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar Sin$205.000.
Baca Juga:KPK Gelar OTT di MA, Amankan SGD 205 Ribu dan Rp50 JutaBerikut 10 Tersangka Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Salah Satunya Hakim Agung
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Selain itu, AB [Albasri, PNS MA] juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Sin$205.000 dan Rp50 juta,” sambungnya.
Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MAKejagung Beberkan Peran Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Rugikan Negara hingga Rp 2,5 Triliun
“Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP [Yosep Parera] dan ES [Eko Suparno] melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” tutur Firli.