Untuk itu, atas rembuk bersama keluarga bersepakat kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka suaminya.
Dewi mengungkapkan, sidang praperdilan sebenarnya sudah dimulai dari Hari Senin kemarin hingga sekarang (Rabu). Dewi menilai, pihak kejaksaan meragukan terkait siapa yang menginisiasi praperadilan ini. Seolah-olah pengacaranya lah yang mendorong dirinya untuk mengajukan praperadilan. Padahal, ini adalah kesepakan dari keluarganya.
“Kami menginginkan persidangan untuk segera dimulai. Hal ini agar ada kejelasan status hukum dari suami saya Lolok. Sampai sekarang pun kami dan keluarga besar terkena hukuman sosial karena kasus ini,” tandasnya. (AR)