KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) dua hari lalu. Dalam konferensi pers dijabarkan bahwa tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu. Namun ada salah seorang hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut.
“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Berikut 8 orang yang terjaring OTT KPK di MA dan Semarang:
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
- Elly Tri, PNS Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
Firli menjelaskan OTT KPK di MA tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara. Salah seorang hakim agung dan panitera pengganti ikut ditetapkan sebagai tersangka.Advertisement
Baca Juga:KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MAKejagung Beberkan Peran Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Rugikan Negara hingga Rp 2,5 Triliun
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” ucap Firli.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf karena menyebut hakim agung terjaring OTT. Ghufron kini mengatakan siapa saja yang terjaring OTT akan disampaikan setelah ekspose perkara.
“Tentang apakah hakim atau tidak, tunggu dulu ya. Ini masih nunggu ekspose dulu, mohon disebarkan ke yang lain mohon maaf sampai ada kejelasan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9). (*)