Ia justru menjadikannya sebagai bukti hukum bahwa sumber kekayaan diperoleh lewat jalan yang sah menurut hukum.
“Ini adalah produk hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” kata Budi Gunawan dalam rapat yang dipimpin Aziz Syamsuddin.
Aziz belakangan divonis penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.
Baca Juga:Ferdy Sambo: Melejit di Era Tito Karnavian dan Idham Azis, Kini Nasibnya di Ujung TandukDua Anak Korban Ibu Gantung Diri Terima Beasiswa
Hasil simpulan rapat Komisi III DPR juga menyatakan bahwa harta kekayaan Budi Gunawan sah dan dapat dipertanggungjawabkan karena sudah melalui penyelidikan Bareskrim Polri dan PPATK. (*)