Karena itu, Kejagung menahan Hasnaeni di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka lainnya KJ di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.
Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)