“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” Kuntadi.
Duduk Perkara Wanita Emas Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan empat orang tersangka. Kini, Kejagung menambah dua tersangka lagi, yakni berinisial HJ dan H alias Hasnaeni.
Hasnaeni merupakan Direktur PT MM. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya.
Baca Juga:Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Artis Sinetron Jin dan Jun Ditangkap Lalu HisterisSaksi Ungkap Peran Lin Che Wei Bantu Tangani Krisis Migor Diakui Sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian
“Bahwa tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur PT MMM dengan dalih PT MMM 55 sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang menawarkan pekerjaan kepada PT WBP Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal, adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar,” ucap Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.
Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.
“PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
“Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun,” imbuhnya.
Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.
“Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu,” tutur Kuntadi.