Kini nasib Ferdy Sambo berada di ujung tanduk usai banding atas sanksi pemecatan yang diajukannya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mabes Polri menyatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk menghindari sanksi pemecatan akibat keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan KKEP itu bersifat final dan mengikat. (*)