Yang berikutnya adalah pilihan kekerasan dengan mutilasi, jadi pelaku sengaja melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak. Jadi tindakan mutilasi adalah tindakan menghilangkan jejak apalagi dalam keteranganya yang kami dapat juga disiapkan karung, disiapkan batu untuk supaya dia dicemplungin ke sungai, tenggelam, pemberat batu untuk pemberat sehingga jenazah tidak naik ke permukaan. Jadi pilihan kekerasan dengan mutilasi itu untuk menghilangkan jejak. Dalam konteks ini juga berdasarkan pola kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat serta keterangan saksi, diduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bukan yang pertama. Jadi dalam berbagai contoh-contoh kasus misalnya terkait tindakan mutilasi dan sebagainya itu, itu biasanya pelakunya tidak melakukan hal tersebut adalah tindakan pertama, bukan. Jadi ada tindakan sebelumnya dan ini memang harus ditindaklanjuti didalami oleh penegak hukum khususnya teman-teman Kepolisian. Terus adanya hubungan dan rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI, berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup WhatsApp terkait bisnis Solar tersebut.
Atas berbagai hal di atas yang pertama Komnas HAM Republik Indonesia mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia. Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari anggota TNI. Jadi kalau soal pemecatan ini kami setuju dengan pak KSAD ya yang jauh-jauh hari bilang ini harus dipecat aja, jadi memang ini merendahkan nurani kita sebagai manusia, merendahkan kita sebagai manusia yang beradab tindakan pelaku ini. Kita minta memang dihukum seberat-beratnya, kalau keluarga korban mintanya dihukum mati kalau kami dihukum seberat-beratnya dan segera dipecat. Yang berikutnya adalah Komnas HAM RI mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali. Ini berulang kali sebenarnya disampaikan oleh keluarga korban maupun oleh masyarakat di sana oleh komunitas HAM termasuk juga oleh advokatnya, pendamping hukumnya bahwa memang pengadilannya harus di Mimika agar bisa diakses agar transparan dan memungkinkan mereka untuk menyaksikan langsung. Jadi kalau di Jayapura apalagi di Makasar terlalu jauh. Kami juga menyarankan mendorong gitu untuk dilakukan koneksitas dan ini pengadilan koneksitas adalah sesuatu yang sifatnya legal dan bisa dilaksanakan. apalagi ini pelakunya juga ada dari sipil ada dari TNI, korbannya juga ada dari sipil. Nah ini penting soal koneksitas ini, sehingga kami berharap memang Pak Panglima TNI, KSAD, mendorong penegakan hukum ini secara koneksitas.