Nah dari pihak Kepolisian pada pokoknya menerangkan antara lain soal kronologi peristiwa dan detail dari tempat kejadian peristiwa atau TKP. Kemudian juga informasi terkait kondisi dan luka pada jenazah korban, informasi proses pencarian korban dan identifikasi korban, jadi ini soal proses-proses yang dilakukan oleh Kepolisian. Kemudian, ini juga yang penting saya kira menjadi highlights dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Ini kalau kawan-kawan membaca convention against torture di sana intinya di sana, terus kemudian bagaimana proses penegakan hukumnya.
Yang lain adalah kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan, artinya ada bukti-bukti yang didapat dari HP dan kemudian memang ada dugaan perencanaan. Kemudian informasi juga salah satu pelaku mengenal baik setidaknya dengan salah satu korban. Dari TNI pada pokoknya menerangkan antara lain soal informasi pelaku anggota TNI memiliki catatan pelanggaran disiplin. Jadi sebelum peristiwa mutilasi ini, pelaku juga ada yang sudah mendapat kemudian memiliki record buruk lah gitu soal pelanggaran disiplin. Terus juga ada informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan. Juga ada informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada tahun 2019 tetapi informasi ini ada jual beli amunisi ini memang sudah ada proses penegakan hukumnya oleh TNI, terus kemudian juga informasi soal proses penegakan hukum yang dijalankan oleh TNI.
Terus kemudian kami juga meminta keterangan keluarga korban seperti yang tadi kami sampaikan pada pokoknya menerangkan antara lain adanya komunikasi terakhir keempat korban dengan keluarga, kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, Kelompok Kriminal Bersenjata. Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB. Kemudian juga menerangkan informasi terkait proses rekonstruksi, terus juga menginformasikan soal tujuan dari keempat korban itu pergi ke Kabupaten Mimika. Korban ini dari Nduga, asalnya dari Kabupaten Nduga terus kemudian dia pergi ke Kabupaten Mimika dan ini saya kira juga jaraknya cukup jauh dan kemudian menginformasikan kepada tim Komnas apa maksud dan tujuannya. Kemudian juga bagaimana mereka mencari korban dan mengidentifikasi korban. Adanya tuntutan pihak keluarga tentang proses hukum yang sedang dijalankan dan pihak keluarga menuntut hukuman mati. Jadi keluarga menuntut hukuman mati dan proses peradilannya dilakukan di Mimika. Ini permintaan korban ya bukan dari Komnas begitu.