KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kasus prajurit TNI yang memutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, sebagai pembunuhan berencana.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya.
Komnas HAM telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.
Baca Juga:Pernyataan Lengkap Komnas HAM Terkait Hasil Temuan Sementara di Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil MimikaWeb Forum Hacker: Pertemuan Emo dengan Bjorka di Pusat Perbelanjaan LA
“Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta, pertama, ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).
Anam menyampaikan perencanaan itu sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana pelaku bertemu korban sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan. Komnas HAM juga menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut.
Selain itu, terdapat komunikasi melalui gawai (HP) para pelaku. Anam menyebut komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan temuan lainnya adalah salah satu pelaku mengenal korban.
“Berdasarkan hasil temuan faktual, diketahui bahwa salah satu pelaku mengenali korban dan pernah bertemu,” kata Beka.
Beka menyampaikan Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
“Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI,” ucapnya.
Baca Juga:Video Kemarahan Prajurit Atas Pernyataan Effendi Simbolon, Analisis Militer Sesalkan Sikap Jenderal DudungSaat Luhut Binsar Pandjaitan Duduk Bersama Rocky Gerung: Terus Terang Anda Hebat
Diketahui, kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)