DALAM kasus kebocoran data di Indonesia oleh hacker Bjorka, masyarakat sejatinya adalah korban. Oleh karena itu, ada rencana untuk menggugat Bjorka ke pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) menggugat dan akan menyeret hacker Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Bjorka ini untuk mempertanggungjawabkan kebocoran data yang dilakukannya selama ini.
Saat ini, LBH Digitek tengah mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bjorka karena telah melakukan penyebaran tanpa ijin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Baca Juga:Sosok Lukas Enembe: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ribuan Pendukung Gelar Aksi Penolakan Kriminalisasi Gubernur PapuaIndonesia Kini Punya UU Perlindungan Data Pribadi
Gugatan terhadap hacker Bjorka ini juga sebagai langkah yang diambil LBH Digitek mengingat saat ini masyarakat dibuat khawatir dengan maraknya pemberitaan tentang kebocoran data pribadi yang melibatkan semua elemen masyarakat.
“Ya benar, rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris di tahun 2018 lalu,” ujar Sekjen LBH Digitek Jemy Tommy dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Jemy berharap hacker Bjorka tidak mangkir dipanggil pengadilan dan bisa menggunakan haknya untuk membela diri di meja hijau yang dilakukan secara online.
“Kami tidak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka,” tukas Jemy.
Lebih lanjut gugatan terhadap Bjorka ini sebagai bentuk pengimplementasian Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, di mana LBH Digitek mengungkapkan ingin membantu melindungi masyarakat yang dizalimi atas kebocoran data pribadinya tanpa bisa berbuat apa-apa.
Mereka juga menilai melihat belum ada aksi serius dari pemerintah untuk mengatasi kebocoran data pribadi masyarakat, padahal pemerintah mempunyai perangkat sendiri yang wajib mereka optimalkan.
Sementara itu, disampaikan Wenny Juliani selaku Wakil Direktur Litigasi LBH Digitek, demi hukum, kedaulatan digital Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional bangsa dan keamanan warga negara Indonesia harus ditegakkan.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang: Polisi Selidiki Pembakaran Rumput hingga PUPR Bakal Beri Sanksi ke BUJTPresiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan Daya Listrik untuk 450 VA
“Lebih lanjut kami siap melawan sesiapapun yang berusaha untuk mengganggu kedaulatan digital yang jadi nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk peran serta masyarakat melalui LBH Digitek,” ucapnya.