UNDANG-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan. DPR melalui rapat paripurna menyetujui untuk mengesahkan peraturan tersebut.
Seluruh anggota DPR RI menyetujui UU PDP untuk bisa disahkan hari ini Selasa (20/9/2022).
Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan dalam UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Dia menjelaskan aturan ini akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di dalam negeri, khususnya di ranah digital.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan-Pemalang: Polisi Selidiki Pembakaran Rumput hingga PUPR Bakal Beri Sanksi ke BUJTPresiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan Daya Listrik untuk 450 VA
“[UU PDP diartikan] kehadiran negara dalam pelindungan data pribadi, khususnya di ranah digital,” kata Johnny dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).
“Dari sisi hukum UU Pelindungan Data Pribadi dimaknai kehadiran payung hukum yang komprhensif yang berorientasi ke depan.”
Dia menjelaskan aturan ini menjadi kesempatan industri untuk menaikkan standarnya. Selain juga menjadi jawaban kebutuhan konsumen meningkatkan diri di kancah global.
“Dari aspek pengembangan UU PDP mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi untuk pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong etika tanggung jawab menghormati hak asasi manusia,” jelasnya. (*)