POLRI telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan tetap memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polri menegaskan tidak ada seremoni pemberhentian Ferdy Sambo.
“Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan penyerahan berkas administrasi PTDH ke Ferdy Sambo itu sudah termasuk dalam bentuk seremonial. Berkas itu akan diberikan maksimal 5 hari setelah putusan dibacakan.
“Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu,” ujarnya.
Banding Sambo Ditolak
Baca Juga:Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari PolriAksi Koboi Pengendara Fortuner Berplat Merah Todongkan Pistol di Tol Jagorawi
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9).
Putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Seluruh majelis sidang banding dinyatakan sepakat menolak memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua di rumah dinasnya, Jumat (8/7).
Polri juga menetapkan Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan bersama enam polisi lainnya. (*)