KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan sidang etik sebelumnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang KKEP Banding, Senin (19/9).
Baca Juga:Aksi Koboi Pengendara Fortuner Berplat Merah Todongkan Pistol di Tol JagorawiLegislator PKB: Tragis Admin Bjorka yang Asli Terbahak-bahak Menghina Pemerintah Indonesia yang Gagal Melacak dan Menangkapnya
Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Dedi Prasetyo.
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. “Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas,” katanya. (*)