PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam transaksi judi online selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik di kepolisian.
Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah menyebut lembaganya hanya mendeteksi aliran dana dari hasil kejahatan. Oleh sebab itu, PPATK tidak bisa membeberkan secara rinci, termasuk peran sejumlah polisi yang terlibat.
“Cara kerja kita kan follow the money, mengejar uang hasil kejahatan. Secara spesifik saya tidak bisa ngasih gambarannya,” kata Natsir kepada wartawan, Rabu (14/9).
Baca Juga:3 Akun Twitter 2 Channel Telegram Bjorka TumbangDisorot Publik, PWNU Jawa Timur Ambil Sikap Tegas Atas Cuitan Eko Kuntadhi yang Menghina Ning Imaz Lirboyo
Natsir berkata PPATK telah mendeteksi aliran dana sejumlah Rp155 Triliun dari judi online. Angka itu merupakan akumulasi informasi yang diperoleh oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Natsir menyebut PPATK sudah memberikan 139 analisis transaksi dari temuan tersebut. Namun demikian, Natsir tidak bisa membeberkan berapa jumlah uang yang mengalir kepada sejumlah kepolisian yang terlibat.
“Polisi di mana juga gak bisa disampaikan,” ucapnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.
“Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” imbuh Ivan saat ditemui usai rapat.
Sepanjang tahun ini, Ivan memastikan telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah Rp836 miliar yang berhasil dibekukan.
Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022. (*)