KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan analisis transaksi judi online. Pada 2022 misalnya PPATK menganalisis sebanyak 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar dan telah dibekukan.
“Untuk judi online PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terkait dengan judi online dan temuannya memang sudah luar biasa besar dan total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK sejak di tahun 2022 saja ada 312 rekening isinya Rp836 miliar,” ujarnya.
Ivan yang memaparkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9) juga menerangkan PPATK sudah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan total Rp155,459 triliun.
Baca Juga:Pengamat Heran Langkah Polda Metro Jaya Dampingi Jerry Raymond Siagian Usai Dipecat, Bentuk Perlawanan Terhadap Mabes PolriPengacara Bripka RR Ungkap Putri Candrawathi Bikin Rekening untuk Para Ajudan Ferdy Sambo
Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK dianalisis 121 juta transaksi judi online. “Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 analisis tahun 2020- 2022 saja sudah mengeluarkan 65 analisis. Itu kami sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum”
PPATK menemukan memang pelaku judi online melibatkan pihak banyak pihak yang bervariasi.
“Kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan Insyaallah akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan itulah melahirkan pembekuan penghentian transaksi,” imbuhnya.
Selain itu Ivan menjawab penilaian DPR yang menilai PPATK lebih memilih memberikan pernyataan kepada publik dari pada dengan DPR sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami selalu mencoba dan selalu sangat memahami bahwa PPATK memang marwahnya tidak bisa memberikan statement sesukanya. Memang beberapa kali konfirmasi terkait pemblokiran transaksi di beberapa kasus. Kami hanya katakan ada, ada tidak ada, ada tidak ada hanya sebatas itu. Mungkin terjemahan publik, pihak tertentu ke mana-mana itu di luar dari kuasa kami,” jelasnya.
Ketua rapat Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta PPATK untuk lebih dulu berdiskusi dengan DPR sebelum mengeluarkan pernyataan di tengah publik khususnya menyoal analisis tindak pencucian uang. Hal ini agar menghindari kegaduhan publik sekaligus PPATK tetap tunduk pada aturan.
“Kalau saya tanya user kalian itu siapa, customer kalian itu siapa. Maka salah satu jawabannya DPR khususnya Komisi III dan presiden. Maka kalau kalian punya laporan jangan langsung ke publik, inj saran saya. Advokat kita periksa laporan keuangannya kita periksa, ributlah. Jadi jangan dibuka ke publik dulu, diskusikan, pastikan,” tukasnya. (*)