JESSICA Iskandar bersama pengacara melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus. Jessica Iskandar menyebut mobilnya disita lalu dipakai penyidik tersebut.
“Jessica Iskandar kan melapornya di Divisi Propam Mabes Polri. Terkait hal itu, nanti di sini menunggu saja, menunggu penyampaian dari sana apa yang dilaporkan terhadap hal itu,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa, 13 September.
Menurut Bayu, Polda Bali belum memeriksa penyidik yang dilaporkan Jessica Iskandar. Polda Bali menunggu tindaklanjut dari Propam Mabes Polri.
Baca Juga:Pengakuan Bripka RR: Adegan Putri Candrawathi Memeluk Ferdy Sambo Hanya Akting BelakaVitaly Gura Dikabarkan Meninggal Dunia Bulan Lalu, Pejabat Pro-Rusia Ini Mendadak Muncul di Hadapan Publik
“Belum dilakukan pemeriksaan, dan biasanya nanti ada perintah atau informasi dari Mabes Polri terkait yang dilaporkan itu, ke Bali. Kan masih dilaporkan di Jakarta. Nanti kalau sudah disampaikan ke kita, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Jadi Polda Bali menunggu intruksi dari Propam Mabes apakah akan turun langsung atau menyerahkan ke Propam Polda Bali,” sambung Kombes Bayu.
Jessica Iskandar sebelumnya melaporkan penyidik Polda Bali berinisial FAA ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Kita mengadukan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA selaku TS Kanit di Direskrimum Polda Bali,” kata pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu di Mabes Polri, Senin, 12 September.
Pengacara Jessica Iskandar menyebut polisi itu menyita mobilnya tapi tak sesuai prosedur.
“Mengapa kita mengadukan, karena pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print (perintah) sita,” beber Roland.
“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Hanya kita memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali,” papar Roland. (*)